SAROLANGUN, MS
KEPUTUSAN Pemkab Sarolangun yang menetapkan warga menikah di Balai KUA menuai polemik. Jarak tempuh dan faktor dana dijadikan alasannya.
Seperti diungkapkan Ujang. Menurutnya semestinya pernikahan tidak mutlak dilangsungkan di kantor KUA. “Bagaimana kalau tempat kami jauh dari tempat perkawinan, atau kami tinggal di desa terpencil,” katanya.
Lagipula tambahnya, perkawinan sudah diatur oleh agama. Dalam hal ini pemerintah hanya boleh memberi acuan agar pernikahan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum negara, namun tidak boleh mewajibkan perkawinan harus di tempat tertentu, seperti di Balai KUA.
“Bagi yang mampu mungkin mereka dapat memenuhi syarat ini. Persoalannya, bagi yang yang tidak mampu, tentu aturan ini akan memberatkan, terutama menyangkut transportasi,” cetus Ujang. Diceritakan, selama ini pernikahan merupakan hal sakral dan dihadiri kerabat serta handai taulan. Namun setelah adanya keputusan harus dilaksanakan di kantor KUA, bagi yang mampu, mereka bisa sewa kendaraan. “Yang jadi masalah bagaimana mereka yang tidak mampu,” ungkapnya, berharap keputusan ini agar ditinjau ulang. (Arpandi)
Senin, 01 Februari 2010
Keberatan Menikah di Balai KUA
Diposting oleh Media Sumatera
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar