SAROLANGUN, MS
KEPUTUSAN Pemkab Sarolangun yang menetapkan warga menikah di Balai KUA menuai polemik. Jarak tempuh dan faktor dana dijadikan alasannya.
Seperti diungkapkan Ujang. Menurutnya semestinya pernikahan tidak mutlak dilangsungkan di kantor KUA. “Bagaimana kalau tempat kami jauh dari tempat perkawinan, atau kami tinggal di desa terpencil,” katanya.
Lagipula tambahnya, perkawinan sudah diatur oleh agama. Dalam hal ini pemerintah hanya boleh memberi acuan agar pernikahan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum negara, namun tidak boleh mewajibkan perkawinan harus di tempat tertentu, seperti di Balai KUA.
“Bagi yang mampu mungkin mereka dapat memenuhi syarat ini. Persoalannya, bagi yang yang tidak mampu, tentu aturan ini akan memberatkan, terutama menyangkut transportasi,” cetus Ujang. Diceritakan, selama ini pernikahan merupakan hal sakral dan dihadiri kerabat serta handai taulan. Namun setelah adanya keputusan harus dilaksanakan di kantor KUA, bagi yang mampu, mereka bisa sewa kendaraan. “Yang jadi masalah bagaimana mereka yang tidak mampu,” ungkapnya, berharap keputusan ini agar ditinjau ulang. (Arpandi)
Senin, 01 Februari 2010
Keberatan Menikah di Balai KUA
Diposting oleh Media Sumatera0 komentar Label: Edisi 14, Halaman 1
Jumat, 01 Januari 2010
Pupuk Subsidi Sulit Didapat
Diposting oleh Media SumateraSAROLANGUN, MS
PETANI di Kabupaten Sarolangun, Jambi, kesulitan mendapat pupuk subsidi jenis urea dan poska. Kalaupun ada, untuk per sak ukuran 50 kilogram pupuk urea, petani mesti membeli pada agen resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dengan harga tinggi berkisar Rp 90-110 ribu. Sedangkan untuk pupuk jenis Poska per sak ukuran 50 kilogram Rp 190 ribu.
Seperti diakui oleh Ketua Gapoktan Desa Perdamaian, Singkut, Adang (60). Menurutnya beberapa tahun terakhir para petani di desanya tidak pernah mendapat bantuan pupuk bersubsidi. Padahal, ia dan para petani lainnya telah mengajukan RDKK (rencana depenitif kebutuhan kelompok) kepada Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pupuk, mereka membeli di toko-toko pertanian di Pasar Singkut dengan harga yang cukup tinggi.
“Menurut harga HET pupuk urea bersubsidi cuma Rp 58.250/sak dengan berat 50Kg, Poska Subsidi Rp96.000/sak dengan berat 50Kg,” kata Adang. “Karena kita butuh, walaupun mahal kita beli juga pupuk tersebut.”
Sementara itu, Asra’i, pemilik Toko Toyiba Tani, yang merupakan salah satu agen resmi pupuk subsidi di Pasar Singkut, membenarkan pihaknya menjual pupuk subsidi di atas harga HET. “Menurut saya harga yang dipatok (di atas harga HET), sudah termasuk adil, karena untuk mendapatkan pupuk tersebut kita harus inves uang dulu ke pihak distributor di Jambi,” kata Asra’i.
Sedangkan Indra, pemilik Toko Indra Tani, beralasan menjual pupuk subsidi di atas harga HET, karena banyak dana yang harus dikeluarkan pihaknya untuk aparat, LSM, maupun pers. “Belum lagi orang dari dinas,”cetusnya
Menyikapi persoalan ini, Ketus LSM Humanisma, Sahudi Arsad, mengharapkan instansi terkait untuk lebih serius memperhatikan dan menindak para agen resmi yang menjual pupuk subsidi dengan harga tinggi. “Bila perlu cabut izin mereka (agen),” tegas Sahudi Arsad. (Aang Kunaefi)
0 komentar Label: Halaman 1