Kamis, 01 April 2010

Dua Perda Disahkan

SAROLANGUN, MS
SIDANG Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Kamis (25/3), mengesahkan dua peraturan daerah, yaitu tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi pemakaian sewa milik daerah kabupaten Sarolangun 2010.
Bupati Sarolangun yang diwakili oleh Sekda Sarolangun M. Basyari, dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara seksama memperhatikan saran dan pendapat dari pihak legislatif untuk berbuat yang terbaik bagi rakyat Sarolangun, hakikatnya adalah untuk kepentingan rakyat Kabupaten Sarolangun.
“Keputusan yang diambil adalah keputusan demokrasi,” kata M Basyari, menambahkan dengan disahkannya Raperda menjadi Perda berarti mempunyai payung hukum untuk berbuat dan menyampaikannya kepada Gubernur Jambi untuk ditinjau sesuai peraturan yang berlaku. “Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucapkan terimakasih kepada pihak Legislatif dan pada semua pihak atas suksesnya acara ini,” ungkapnya. (Aang Kunaefi)

0 komentar:

© 2008 Por *Templates para Você*